Parkiran umum di Kota Mataram NTB(nusa tenggara barat)
adalah salah satu tempat yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat terutama di
Kota Mataram ini, disini parkiran umum juga salah satu pekerjaan yang dilakoni
sebagian masyarakat Kota Mataram sebagai penghasilan untuk bertahan hidup.
pekerjaan ini seharusnya dilakukan oleh para lelaki namun pada nyatanya masih
banyak kaum wanita yang melakukan pekerjaan ini ntah dengan alasan apa.
parkiran umum ini sudah di atur dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Dan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir, namun tempat yang di gunakan untuk parkiran umum ini masih bertentangan dengan peraturan, serta tarif dari kebujakan inipun tidak di terapkan.
parkiran umum ini sudah di atur dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Dan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir, namun tempat yang di gunakan untuk parkiran umum ini masih bertentangan dengan peraturan, serta tarif dari kebujakan inipun tidak di terapkan.
juru parkir di kota mataram
ini sesuai apa yang saya lihat dan yang saya alami bahwasanya masih
menyalahi aturan yang berlaku seperti pungutan liar yang tidak sesuai aturan,
tidak menggunakan atribut, pelayanan kurang, serta masih banyak lagi
kekurangan-kekurangan yangmenjadi kendala tertibnya penempatan parkir umum
ini.
dari kekurangan yang terdapat di lapangan
bahwasanya tetap terjadi akibat kurangnya ketegasan pemerintah untuk
memberhentikan masyarakat atau juru parkir untuk menggunakan trotoar atau jalan
raya sebagai tempat parkiran sebab masalah yang timbul dan berdamfak terhadap
masyarakat iyalah adaya kemacetan panjang sehingga membuat masyarakat lainnya
menjadi terlambat untuk menjalanakan aktifitasnya dan pemandangan yang terlihat
sangat tidak nyaman.
Parkir
umum ini memang sangat di butuhkan oleh masyarakat namun akibat dari sebuah
masalah tidak mudah untuk di selsaikan. Penempatan tempat parkir yang di atur
dalam pertapun masih tidak sesuai, hal ini nampak di depan mata dari
pemerintahan yang membuat aturan atau kebijakan namun pembrian sangsi ini harus
lebih di pertegas lagi agar menciptakan kota yang aman bagi masyarakat yang
menempatinya.
Pengurangan
penggunaan kendaraan salah satu cara untuk mengurangi parkiran liar ini seperti
negara luar yang menggunakan kendaraan umum untuk memulai serta mengakhiri
aktifitas di luar kerja, hal ini bisa di terapkan agar masyarakat juga disiplin
dan ketertiban yang terjadi dapat membuat mata nyaman untuk memandang.
#semoga_pemerintah_sadar_dan_peka
0 komentar:
Posting Komentar